PUNYA ISTRI SAH, SUTIKNO MENIKAH SIRI TERANCAM DI POLISIKAN

Tulungagung KontroversiNews - Pernak-pernik kehidupan memang selalu mewarnai setiap detak nadi setiap insan. 

Seperti halnya yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Merasa punya duit SUTIKNO warga Dusun Pelem RT 04 RW 01, Desa Pelem,  
Kecamatan Campurdarat, Kebupaten Tulungagung yang sehari - hari bekerja di SPBU Kalitelu Gondang menikah siri dengan ANIS warga Dusun Dempok Desa Baruharjo Kecamatan  
Durenan Kabupaten Trenggalek. Peristiwa bermula penggrebekan oleh warga pada tanggal  10 Oktober 2023, SUTIKNO ketangkap basah bersama gadis idaman lain (ANIS) di RT 13  
RW 04 Dusun Dempok Desa Baruharjo Kecamatan Durenan.
Menurut sumber yang dapat di 
percaya, kepada awakmedia, mereka sempat di bawa ke kantor desa dan ditindak lanjuti  dengan pernikahan siri. Anehnya peristiwa ini tidak tercium istri SUTIKNO yang sah (ELOK  
DEWI MAHDALIA). Baru pada 10 Oktober 2024 diketahui yang bikin kaget ternyata  
SUTIKNO sudah punya anak.
Kepala Desa Baruharjo Kecamatan Durenan, BAMBANG HARI WIBISONO ketika 
di konfirmasi di kediamannya membenarkan haltersebut."Sutikno menikah siri dengan salah satu warganya, makanya masyarakat  
sekitar memepreboleh kan Sutikno tinggal didesa tersebut" ujar  BAMBANG HARI WIBISONO kepala Desa Baruharjo. 
Kantor hukum Sudarsono & rekan, selaku pemegang kuasa ELOK DEWI  
MAHDALIA, mengirim surat somasi kepada SUTIKNO bahkan dia akan menempuh jalur 
hukum dengan mengadukan SUTIKNO ke polisi atas dugaan pelanggaran pasal 284 KUHP 
yang mengatur tentang perzinaan karena melakukan hubungan dengan perempuan lain di luar 
pernikahan yang sah. Pasal 279 KUHP yang melarang perkawinan kedua (Poligami) tanpa 
persetujuan sah dari istri pertama serta mengatur larangan pernikahan yang tidak sah di dalam 
perkawinan yang masih berlangsung.
Sampai berita ini di turunkan SUTIKNO belum bisa di konfirmasi (TEAM).