Pacitan KontroversiNews - Kepastian pengukuhan perpanjangan masa kerja kepala desa di Kabupaten Pacitan sebentar lagi akan dilaksanakan.Prosesi pengukuhan tersebut menurut rencana akan di laksanakan pada tanggal 28/06/2024 di pendopo Kabupaten Pacitan.
Perubahan undang undang desa yang sudah disahkan pemerintah pusat membawa angin segar tersendiri bagi kepala desa yang pada tahun ini akan purna tugas. Dengan berlakunya undang undang desa yang baru maka jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun kini bertambah menjadi 8 tahun dan dapat di pilih kembali dua periode. Dengan kata lain kepala desa yang saat ini masih menjabat,secara otomatis akan mendapat tambahan masa kerja dua tahun ke depan.
Kepastian tersebut disampaiakan sekretaris dinas pemberdayaan masyarakat dan desa dalam satu kesempatan, "Prosesi pengukuhan perpanjangan masa kerja kepala desa se kabupaten Pacitan menurut rencana akan di laksanakan pada tanggal 28/06/2024 di pendopo kabupaten. Dari 167 desa yang ada di Kabupaten Pacitan nantinya yang akan dikukuhkan perpanjangan masa kerjanya hanya 153 kepala desa. Karena yang 13 desa merupakan Pj kepala desa yang nantinya akan ada proses PAW, dan yang 1 desa yaitu desa Bangunsari kecamatan Bandar merupakan Plh. Sehingga untuk proses paw nanti kita serahkan kepada masing masing desa untuk melakukan penjaringan calon yang akan ikut proses paw. " jelas Surono sekrearis DPMD Pacitan 25/06/2024.
Perubahan atau penambahan masa kerja kepala desa yang saat ini sudah diputuskan pemerintah pusat merupakan perjalanan panjang dari sebuah proses undang undang, sehingga keputusan tersebut sudah bisa dilaksanakan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula dengan masa bakti dari BPD(Badan Permusyawaratan Desa) yang mengikuti masa kerja kepala desa. Untuk penyesuaian masa kerja anggota BPD juga akan dilakukan peresmian anggota BPD. Namun waktunya tidak bersamaan dengan pengukuhan perpanjangan masa kerja kepala desa, "Menurut rencana anggota BPD akan dilakukan peresmian di masing masing wilayah, yang melantik nantinya camat wilayah yang bersangkutan. Dengan kata lain camat atas nama Bupati Pacitan akan meresmikan penambahan masa kerja anggota BPD di masing wilayahnya.Kemungkinan di bulan Juli 2024 mendatang anggota BPD akan dilakukan peresmian.Jadi nantinya BPD juga sudah bisa bekerja sesui kewenangan dalam mengawasi pemerintahan desa"pungkas Surono.
Menurut informasi yang di dapat media KontroversiNews biro Pacitan ada lima desa yang nantinya akan melakukan proses PAW yaitu desa Sukodono Kecamatan Donorojo, desa Sidomulyo kecamatan Kebonagung, desa Tremas kecamatan Arjosari, desa Sidomulyo kecamatan Ngadirojo dan desa Pager Kidul kecamatan Sudimoro. Untuk delapan desa yang lain akan tetap menempatkan seorang penjabat(pj) yang akan melaksanakan pemerintah desa.
Adapun delapan desa yang tetap menjalankan pemerintahan dengan dipimpin seorang Pj adalah desa Watu Karung kecamatan Pringkuku, desa Widodo kecamatan Pacitan, desa Ketro dan desa Gawang kecamatan Kebonagung, desa Borang, desa Mlati dan desa Kemuning yang masuk wilayah kecamatan Arjosari,desa Wonoanti dan desa Kluwih di wilayah kecamatan Tulakan, desa Wiyoro, desa Wonodadi wetan, desa Wonodadi kulon yang ketiga desa tersebut masuk wilayah kecamatan Ngadirojo.Sedangkan desa selanjutnya yang tetap menempatkan seorang Pj dalam menjalankan pemerintahan desa adalah desa Sembowo kecamatan Sudimoro.(Gandul/Kris)