𝗥𝗲𝗸𝗹𝗮𝗺𝗲 𝗟𝗶𝗮𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗠𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿 𝗣𝗲𝗿𝗱𝗮, 𝗟𝗮𝗻𝗴𝘀𝘂𝗻𝗴 𝗗𝗶𝘁𝗲𝗿𝘁𝗶𝗯𝗸𝗮𝗻 𝗦𝗮𝘁𝗽𝗼𝗹 𝗣𝗣 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻 𝗣𝗮𝗰𝗶𝘁𝗮𝗻


Pacitan Kontroversinews.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan merupakan instuti pemegang amanah sebagai penegak peraturan daerah kabupaten Pacitan.Demi tegaknya peraturan daerah,Satpol PP Kabupaten Pacitan sering kali melaksanakan razia atau penertiban terhadap pemasangan media reklame. 

Seperti halnya yang dilakukan kali ini, Satpol PP bergerak dan menyisir beberapa tempat yang disinyalir terdapat pelanggaran aturan yang terkait dengan pemasangan atau penyelenggara reklame, seperti yang tertuang pada Peraturan Daerah  Kabupaten Pacitan No.4 tahun 2018.


Dengan beranggotakan 8 personil, tim bergerak menuju beberapa wilayah, diantaranya :
1. Jalan sepanjang JLS ( Kecamatan Kota, kecamatan Kebonagung,kecamatan Tulakan, kecamatan Ngadirojo) 
2. Talud  Desa Sidomulyo kec Ngadirojo.Dalam kegiatan tersebut tim Satpol PP Kabupaten Pacitan berhasil menertibkan ratusan reklame berbagai jenis dan ukuran.


"Kami selalu  melakukan kegiatan rutin sebagai upaya menegakkan aturan daerah terkait perizinan dan pemasangan media reklame serta membersihkan atribut promosi, spanduk, baliho, atau banner yang melanggar ketentuan (tanpa izin, kedaluwarsa, atau dipaku di pohon/fasilitas umum)" kata Widiyanto, S.Sos,.MM korlap yang sekaligus kepala penegakan PERDA Satpol PP kabupaten Pacitan, Senin, 05/10/2026.


Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 14.00 wib tersebut telah didapati hasil 1. Spanduk / Banner : 87 buah
2. 1 baleho besar
3. 5 Spanduk melintang
4. Stiker / Poster: 36 lembar ( berada di plengsengan talud desa Sidomulyo kec Ngadirojo)."Reklame yang ditertibkan mayoritas tidak memiliki izin (ilegal),dan selanjutnya barang bukti hasil penertiban diamankan di Kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut"imbuh Widiyanto.(pam)