𝐃𝐞𝐦𝐢 𝐊𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐬𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐔𝐌𝐊𝐌,𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐌𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠 𝐀𝐝𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢 𝐋𝐞𝐠𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐁𝐞𝐫𝐮𝐬𝐚𝐡𝐚.

Ponorogo KontroversiNews.id - Untuk menjamin keberlangsungan perputaran ekonomi masyarakat pemerintah harus hadir mendampingi para pelaku UMKM(usaha mikro, kecil, menengah) 


Seperti halnya yang dilakukan di tingkat pemerintah Desa Menang Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, sebanyak 45 pelaku UMKM yang ada di wilayah desa tersebut mendapatkan pendampingan dalam berbagai lika liku UMKM melalui kegiatan sosialisai legalitas UMKM.Hal ini dimaksudkan untuk melindungi para pelaku usaha serta menjamin keabsahan dari produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha. Sehingga segala jenis kegiatan yang sedang digeluti syah menurut hukum dan undang undang yang berlaku.Karena setiap produk dan jenis usaha harus sesuai aturan yang berlaku termasuk perlindungan dari sisi hukum. 

Terlebih bagi pengusaha makanan dan minuman, jenis barang tersebut harus sehat dan steril guna menjamin keamanan dan keselamatan konsumen. "Dalam kegiatan ini kita mendatangkan para Nara sumber yang sudah ahli dibidangnya, termasuk terkait legalitas, jenis usaha, BPOM dan lain sebagainya.Sengaja kita adakan kegiatan ini dengan tujuan para pelaku usah di desa Menang akan lebih faham dan merasa nyaman dalam usaha, sehingga baik pelaku maupun jenis usahanya akan terlindungi. Dengan demikian kami berharap para pelaku usaha ini lebih sejahtera dan meningkatnya kelas dalam bidang ekonomi dan kehidupan " jelas Imam Tamami, S.Sos kepala desa Menang pada awak media, Rabu 15/10/2025.


Kegiatan yang berbasis pada peningkatan kesadaran masyarakat terkait legal formal dalam berusaha, kegiatan ini juga menjamin keberlangsungan usaha masyarakat.Penyampaian materi terkait pentingnya legalitas bagi pelaku UMKM disampaiakan oleh plt. camat Jambon Shandra Aji Hidayanto,S.STP,MSi "Setiap pengusaha yang sudah memiliki badan hukum, akan lebih tenang dalam usahanya, karena dengan memiliki badan hukum yang syah maka jenis usaha akan terlindungi dan akses lain dari pemerintah akan mudah diterima" jelas Shandra. 

Selain sosiali pengurusan badan hukum dan legal formal serta jenis usaha,kegiatan ini juga mempermudah para pelaku usaha dalam berkompetisi dalam kegaiatn pengadaan barang dan jasa di desa.Hal ini dikupas tuntas oleh pemateri Joko Agus Susilo, S.Si, M.Si kasi pemas kecamatan Jambon. 


Kegiatan yang dimotori pemerintah desa Menang ini menitik beratkan pada keberpihakan pemerintah desa pada masyarakat pelaku usaha. Hal ini disampaiakan  oleh pemateri terkait pengurusan legalitas  UMKM,NIB(nomer induk berusaha) dan sertifikat halal.Sehingga setiap produk dan hasil usaha serta bidang pelaku usaha akan lebih terjamin secara hukum.Terlebih sertifikat halal, sehingga produk makanan dan minuman yang dihasilkan akan lebih mudah diterima di tengah pasar dan masyarakat yang sudah pandai dalam mengkonsumsinya.Sehingga apa yang sudah dihasilkan tidak akan lagi mendapat tanggapan negatif dari para konsumen, hal ini disampaikan oleh pemateri Erlin Dwi Kusrina dari fasnas BPOM Jatim.(Andik)