"TIPU WARGA 3,7 M. SAYUDI TERANCAM DIPOLISKAN".
Mojokerto KontroversiNews -Perjalanan dan lika liku serta trik dan modus penipuan selalu saja mengalami perkembangan. Meskipun kadang kadang modus lama diterapkan lagi, namun masih banyak juga para korban yang terperdaya.
Al kisah Sayudi Warga Dusun Jambe, Desa Banjarkemantren, kecamatan Buduran kabupaten Sidoarjo merupakan aktor pelaku modus penipuan yang berhasil menggondol uang milayaran rupiah.
Sayudi merupakan pria yang sehari-hari bekerja serabutan mengaku bisa mempunyai relasi yang bisa memasukkan atau meloloskan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS)dengan membayar hingga ratusan juta rupiah.
Peristiwa ini terjadi bulan Juli tahun 2023, Sayudi mendatangi rumah Widiarti Kuncoro yang beralamatkan di desa Talok Kecamatan Delanggu Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Dengan berbagi gaya bahasa dan janji manis,Sayudi ini menceritakan bisa membantu meloloskan tes calon Pegawai Negeri Sipil, dengan akomodasi sekitar 250 juta rupiah.Dengan berbagai alasan si calon harus membayar uang tanda jadi/uang muka minimal 50% dari kesepakatan awal.
Widiarti Kuncoro (korban) merupakan pengusaha di bidang pendidikan yaitu mengelola bimbingan belajar, sehingga dengan latar belakang seorang pengusaha bimbingan belajar itulah Widiarti Kuncoro berhasil mengajak teman dan beberapa sahabatnya untuk mengikuti jejaknya mengadu nasib sebagai CPNS.Tidak tanggung tanggung Widiarti Kuncoro ini berhasil merekrut 30 orang untuk bergabung.Sehingga dari peserta yang berhasil bergabung tersebut Widiarti Kuncoro menyerahkan dana kepada Suyudi hingga 3,7 milyar.
Waktupun berlalu tapi apa yang terjadi?Ditunggu dari waktu ke waktu Sayudi tak ada kabarnya.Bahkan batang hidungnyapun tidak kelihatan,dihuhubgi melalui kontak pribadihya juda tidak ada tanggapan bahkan nomer cellular dan sambungan medsosnyapun sudah tidak aktif.(WA).
Awak media sebagai sosial control berusaha mencari informasi dengan mendatangi alamat Suyudi di Dusun Jambe Desa Banjar Kemantren kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, di rumah itu awak media ditemui istrinya,dalam percakapan tersebut sang istri Suyudi mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah komunikasi.Dengan berbekalan dari sang istri Suyudi, awak media kemudian mencari informasi pembanding ke beberapa tetangga dan mendapatkan informasi bahwa Suyudi sudah lama tidak kelihatan. "P.Suyudi sudah lama tidak kelihatan di rumah ataupun bergaul dengan masyarakat sini mas" kata salah satu tetangga yang tinggal tidak jauh dari kediaman Suyudi.
Menariknya lagi awak media juga bertemu dengan sesorang yang magaku keluarga Suyudi, bahkan saudaranya itu yang berinisial "F" juga kena tipu atas ulah Suyudi ini. "Saya juga jadi korban Mas Yudi, uang ratusan juta lenyap" ucap F geram.
Lembaga bantuan hukum Subur Jaya yang di nakodahi ADV. DONNY ANDRETTI, SH, S.kom, M.kom, C.MD, C.PFW, C.MDF. selaku pemegang kuasa ketika dikonfirmasi melalui telepon celluler mengatakan akan segera Menindaklanjuti kepada pihak yang berwajib ini sudah masuk ke ranah Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan.
Bunyi pasal tersebut adalah: "Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun".(Red)