Tulungagung KontroversiNews - Pernak-pernik kehidupan memang selalu mewarnai setiap detak nadi setiap insan.
Seperti halnya yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Merasa punya duit SUTIKNO warga Dusun Pelem RT 04 RW 01, Desa Pelem,
Kecamatan Campurdarat, Kebupaten Tulungagung yang sehari - hari bekerja di SPBU Kalitelu Gondang menikah siri dengan ANIS warga Dusun Dempok Desa Baruharjo Kecamatan
Durenan Kabupaten Trenggalek. Peristiwa bermula penggrebekan oleh warga pada tanggal 10 Oktober 2023, SUTIKNO ketangkap basah bersama gadis idaman lain (ANIS) di RT 13
RW 04 Dusun Dempok Desa Baruharjo Kecamatan Durenan.
Menurut sumber yang dapat di
percaya, kepada awakmedia, mereka sempat di bawa ke kantor desa dan ditindak lanjuti dengan pernikahan siri. Anehnya peristiwa ini tidak tercium istri SUTIKNO yang sah (ELOK
DEWI MAHDALIA). Baru pada 10 Oktober 2024 diketahui yang bikin kaget ternyata
SUTIKNO sudah punya anak.
Kepala Desa Baruharjo Kecamatan Durenan, BAMBANG HARI WIBISONO ketika
di konfirmasi di kediamannya membenarkan haltersebut."Sutikno menikah siri dengan salah satu warganya, makanya masyarakat
sekitar memepreboleh kan Sutikno tinggal didesa tersebut" ujar BAMBANG HARI WIBISONO kepala Desa Baruharjo.
Kantor hukum Sudarsono & rekan, selaku pemegang kuasa ELOK DEWI
MAHDALIA, mengirim surat somasi kepada SUTIKNO bahkan dia akan menempuh jalur
hukum dengan mengadukan SUTIKNO ke polisi atas dugaan pelanggaran pasal 284 KUHP
yang mengatur tentang perzinaan karena melakukan hubungan dengan perempuan lain di luar
pernikahan yang sah. Pasal 279 KUHP yang melarang perkawinan kedua (Poligami) tanpa
persetujuan sah dari istri pertama serta mengatur larangan pernikahan yang tidak sah di dalam
perkawinan yang masih berlangsung.
Sampai berita ini di turunkan SUTIKNO belum bisa di konfirmasi (TEAM).