Diduga Tambang Di Kalisat Desa Dawuhan Kademangan Belum Kantongi Ijin, APH Harus Eksekusi Alat Berat

BLITAR Kontroversi News - Puluhan warga di Blitar melakukan aksi penutupan paksa sebuah lokasi pertambangan batu putih di Kecamatan Kademangan.

Aksi warga ini dilakukan di tambang kalisat milik warga berinisial N di Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan. Sebelum ditutup paksa, warga terlebih dahulu menggelar aksi damai di Balai Desa Dawuhan.
Dalam dialog tersebut warga yang telah berulangkali berunjukrasa tetap menolak dibukanya tambang itu.

"Kami tanya kepada Kepala Desa terkait izin tambang, izin tambang yang mana, padahal warga banyak yang tidak memberikan izin dibuka," kata salah seorang warga desa tersebut.

Usai melakukan dialog dengan pemerintah desa, masa selanjutnya bergerak menuju lokasi penambangan batu putih. Di lokasi tersebut warga menghentikan seluruh aktivitas alat berat di lokasi tersebut secara paksa.

Sementara itu, Jarmani pemilik tambang yang berada dilokasi yang sama menyampaikan jika usahanya sudah memiliki ijin. “Tambang saya sudah memiliki ijin tapi tambang saudara N belum berijin," terang Jarmani.

Diketahui N telah melaporkan masyarakat sekitar karena telah menghalangi kegiatan pertambangan, namun menurut keterangan Jarmani, N belum memiliki ijin usaha pertambangan.

Sementara itu, perwakilan dari N saat akan diwawancara oleh Tim Monitor Hukum Indonesia segera bergegas meninggalkan tempat.

Namun fakta dilapangan, apa alasan Aparat Penegak Hukum belum melakukan tindakan tegas. Pihak Kepolisian Kapolri dan Kapolda Jatim terkhusus Polres Blitar atau Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar diharapkan segera menertipkan semua tambang tanpa ijin usaha di Kabupaten Blitar yang sangat merugikan Warga Masyarakat Blitar Raya yang berdampak umumnya mulai dari muatan melebihi tonase yang dapat merusak jalan. (Adito)