TERPIDANA KASUS PROYEK PELABUHAN TAMPERAN PACITAN TELAH BAYAR DENDA Rp. 100.000.000

Pacitan KontroversiNews - Atas kasus yang menjerat terpidana PPK pembagunan pelabuhan Tamperan Pacitan Jawa Timur beberapa waktu yang lalu mewajibkan terpidana harus membayar denda sebesar seratus juta rupiah.Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan, Yusaq Djunarto, mengungkapkan bahwa Terpidana Miftahol Arifin, MM, yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan pelabuhan Tamperan Pacitan Jawa Timur sudah membayar denda dalam kegiatan proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Pacitan pada tahun 2021, sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Pembayaran denda ini dilakukan sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby tanggal 7 Juni 2024,” papar Yusaq Junarto
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp2.647.750.393,50 akibat tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pelabuhan tersebut, dimana sebelumnya juga telah dibayar dan disetorkan ke kas negara sesuai putusan pengadilan.
Terpidana Miftahol Arifin, yang menjabat sebagai PPK, terbukti secara sah ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut.Melalui Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Miftahol Arifin bersalah dan harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Kegiatan Proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Pacitan Jawa Timur yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur kelautan dan perikanan di wilayah tersebut, justru menjadi ajang praktik korupsi berjamaah yang melibatkan sejumlah pihak. 

Peran strategis Miftahol Arifin  sebagai PPK, dianggap telah menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya, yang kemudian menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.

“Dengan hukuman dan dibayarnya denda sebesar Rp100.000.000  ini, Kejaksaan Negeri Pacitan berharap menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,”imbuhnya, Sabtu (17/8/2024).

Dengan kejadian ini Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas setiap kasus korupsi yang merugikan negara, khususnya yang terjadi di wilayah Pacitan.

Reporter : Hg/Gandul