PACITAN KONTROVERSI NEWS - Seorang pemuda asli Pacitan berinisial AAM ,harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya di depan kepolisian usai menyetubuhi perempuan berusia 17 tahun.Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan swasta ini nekat melakukan aksi bejatnya di sebuah kamar kost yang ditempati korban di bilangan Arjowinangun Pacitan benerapa waktu yang lalu.
Tepat pada hari jum'at 19/07/2024 pukul 18.30 WIB,tersangka melancarkan aksi pemaksaan hubungan intim di dalam kamar sebuah kost yang berlokasi di RT.03 RW.01 Dsn.Pager Ds.Arjowinangun dengan perempuan yang masih di bawah umur,berinisial INP salah satu warga kec.Pringkuku Kabupaten Pacitan.
Pelaku mengaku baru saja mengenal korban sekitar 1bulan yang lalu,singkat cerita pelaku mengaku menyukai korban hingga timbul gelap mata dan nekat melakukan hal bejat tersebut.
Setelah peristiwa tersebut di ketahui pihak keluarga korban,orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib yaitu polres Pacitan.Saat ini pihak kepolisian dengan sigap melakukan pendalaman kasus,olah tkp , pemeriksaan saksi serta mengumpulkan barang bukti guna tindak lanjut dan proses hukum.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian,pelaku AAM terbukti melakukan pemerkosaan dan pencabulan.
Sesuai dengan perbuatannya,kini tersangka terancam dan dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016,tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002,tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.(Kris)